Correct Article 15
UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Bupati Toba Samosir menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir dan Bupati Deli Serdang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai hal-hal sebagai berikut :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;
b. barang ...
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berada dalam wilayah Kabupaten Samosir, dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berada dalam wilayah Kabupaten Serdang Bedagai;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Toba Samosir yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Samosir;
dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Deli Serdang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Serdang Bedagai;
d. utang piutang Kabupaten Toba Samosir yang kegunaannya untuk Kabupaten Samosir; dan utang piutang Kabupaten Deli Serdang yang kegunaannya untuk Kabupaten Serdang Bedagai; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
