Correct Article 10
UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
