Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.