Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan, frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi. (2) Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit. (3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction