Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction