Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : a. keamanan negara; b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda; c. bencana alam; d. marabahaya; dan atau e. wabah penyakit;
Your Correction