Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun datau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Your Correction