Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan perubahan pasal ini, maka kemungkinan untuk memperbungakan uang pada Bank Tabungan Pos di Nederland dan pada perusahaan-perusahaan yang melulu berkedudukan di Nederland, dihapuskan. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO.
Your Correction