Correct Article 13
UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS
Current Text
Dengan perubahan pasal ini, maka kemungkinan untuk memperbungakan uang pada Bank Tabungan Pos di Nederland dan pada perusahaan-perusahaan yang melulu berkedudukan di Nederland, dihapuskan.
Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
Your Correction
