Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tentang memperbungakan Modal (1). Dengan Mengingat syarat, bahwa uang yang ditabung pada Bank Tabungan Pos sebanyak mungkin harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan kredit dalam negeri, dan selanjutnya dengan memperhatikan syarat-syarat, teristimewa untuk menyelamatkan terjaminnya penabungan, dan kalau perlu memudahkan pergunaan cepat, maka uang tabungan pada Bank Tabungan Pos yang tersedia itu diperbungakan: a. pada surat-surat utang yang menjadi beban Negara atau yang menjadi beban daerah- daerah otonoom yang mempunyai keuangan sendiri, yang langsung dan mutlak ditanggung pembayaran bunganya dan cicilannya oleh Negara; b. pada surat-surat utang, yang dikeluarkan oleh perseroan-perseroan, yang berdirinya menurut peraturan-peraturan hukum Republik INDONESIA, dan yang tugasnya tidak lain hanya meminjamkan uang kepada atau atas jaminan daerah-daerah otonoom yang mempunyai keuangan sendiri; c. pada surat-surat utang dari bank hypotheek - yang didirikan menurut peraturan hukum Republik INDONESIA, yang bekerja hanya dalam lingkungan Republik INDONESIA; d. pada surat-surat utang yang dikeluarkan dalam mata uang INDONESIA oleh perseroan- perseoran terbatas yang mempunyai atau mengusahakan jalan kereta api (spoor dan trem); e. pada surat-surat utang yang dikeluarkan dalam mata uang INDONESIA oleh perusahaan berguna untuk kepentingan umum, yang bekerja hanya dalam lingkungan Republik INDONESIA; f. pada deposito, yang boleh diambil dengan waktu pemberian tahu akan itu tidak lebih lama daripada setahun, pada bank-bank, yang bekerja di INDONESIA, dan jika bank- bank itu berkedudukan di luar INDONESIA, di sini mempunyai wakil yang sah; g. pada pinjaman selama tiga bulan atau kurang dengan jaminan gadai, terdiri dari fonds- fonds termaksud di atas, dan fonds yang sebagai demikian diterima baik oleh Bank INDONESIA; h. pada aksep-aksep lelang. Perbungaan kepada surat hutang, termaksud dalam ayat a, b, c, d dan e hanya boleh dilakukan, jikalau surat utang itu tercatat dengan resmi di pasar uang (beurs) di Jakarta, sedangkan perbungaan kepada surat utang termaksud dalam ayat b, d dan e, boleh dilakukan hanya sebagai tindakan luar biasa atas pertimbangan direktur, dan tiap-tiap kali sesudah didapat persetujuan Dewan Pengawas. Dalam arti perbungaan kepada surat-surat utang termaksud juga pengoperan pinjaman, baik segenapnya maupun sebagian saja. (2) Perbungaan, demikian juga penjualan surat berharga (effect) dan pemberitahuan akan penyelesaian penggadaian, dilakukan sesudah dirunding dengan, dan disetujui oleh Dewan Pengawas, dan surat berharga (waarden) kepunyaan Bank Tabungan Pos ataupun yang digadaikan kepadanya, dimasukkan ke dalam penitipan Bank INDONESIA. (3) Jikalau timbul keadaan istimewa mengenai fonds-fonds atau surat-surat berharga, yang merupakan perbungaan uang Bank Tabungan Pos, dan oleh karenanya perlu atau lebih baik mengganti fonds-fonds atau surat-surat berharga lain, yang tidak memenuhi syarat- syarat yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, maka hal itu hanya boleh dilakukan sesudah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. (4). Tentang penggantian fonds atau surat berharga tersebut pada ayat 3 segera diberitahukan kepada Menteri Perhubungan.
Your Correction