Correct Article 12
UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS
Current Text
Tentang Tabungan yang tiada menghasilkan Bunga.
(1). Uang tabungan dalam Bank Tabungan pos atas nama seorang penabung, yang jumlahnya melebihi Rp. 5.000,- maka lebihnya dari Rp. 5.000,- itu tidak menghasilkan bunga.
(2). Batas ini tidak berlaku bagi tabungan, yang terjadi berdasarkan penetapan umum atau khusus oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
