Correct Article 8
UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS
Current Text
Tentang Pembayaran Kembali
(1) Kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 3 pembayaran kembali hanya boleh dilakukan kepada penabung sendiri, atau kepada orang yang dikuasakan oleh penabung itu.
(2) Tetapi jikalau penabung itu kehilangan hak mengurus harta bendanya sendiri, maka hanya pengganti yang syah berhak meminta dan menerima pembayaran kembali; ia tidak usah mendapat kuasa dari hakim.
Your Correction
