Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tentang Tahungan atas nama Anak-anak. (1) Anak-anak yang belum dewasa, tidak usah dengan perantaraan orang tuanya atau walinya, dapat juga mengambil buku-buku tabungan dengan buku itu memasukkan uang dan menerima sendiri pembayaran kembali uang tabungan yang tertulis atas namanya di dalam tata usaha Bank Tabungan Pos. (2). Akan tetapi pembayaran kembali itu tidak dapat dilakukan, jikalau orang tuanya atau walinya memajukan keberatannya. (3). Dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat 4 Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini, pemegang kekuasaan ibu bapak atau wali atas anak yang belum dewasa, boleh meminta juga pembayaran kembali dari tabungan atas nama anak itu tetapi jika anak itu telah berumur 16 tahun, pembayaran kembali ini hanya boleh dilakukan setelah mendapat kuasa dari Pengadilan Negeri. Kuasa ini tidak akan diberikan, bilamana uang itu tidak akan digunakan untuk keperluan yang tak dapat dielakkan. jika pengadilan menganggap perlu, maka dipanggillah sanak-saudara anak itu untuk didengar pendapatnya, akan tetapi bila mereka tidak datang menghadap, syarat ini tidak usah diindahkan lagi, asal saja panggilan mereka dilakukan secara semestinya. (4). Baik bapa maupun ibu penabung yang belum dewasa tidak dapat memungut hasil atas tabungan yang tercabut atas nama anak itu di dalam buku-buku Bank Tabungan Pos.
Your Correction