Correct Article 3
UU Nomor 35 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
Kabupaten Lampung Tengah terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kalirejo;
b. Kecamatan Bangun Rejo;
c. Kecamatan Padang Ratu;
d. Kecamatan Gunung Sugih;
e. Kecamatan Trimurjo;
f. Kecamatan Punggur;
g. Kecamatan Terbanggi Besar;
h. Kecamatan Seputih Raman;
i. Kecamatan Rumbia;
j. Kecamatan Seputih Banyak;
k. Kecamatan Seputih Mataram;
l. Kecamatan Seputih Surabaya;
m. Kecamatan Terusan Nunyai;
n. Kecamatan Bumi Ratu Nuban;
o. Kecamatan Bekri;
p. Kecamatan Seputih Agung;
q. Kecamatan Way Pengubuan;
r. Kecamatan Bandar Mataram'
s. Kecamatan Pubian;
t. Kecamatan. . .
t. Kecamatan Selagai Lingga;
u. Kecamatan Anak Tuha;
v. Kecamatan Sendang Agung;
w. Kecamatan Kota Gajah;
x. Kecamatan Bumi Nabung;
y. Kecamatan Way Seputih;
z. Kecamatan Bandar Surabaya;
aa. Kecamatan Anak Ratu Aji; dan bb. Kecamatan Putra Rumbia.
Your Correction
