Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 56. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id BAB XA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN 57. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction