Correct Article 70
UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf l dilakukan melalui upaya:
a. perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak;
b. pemenuhan kebutuhan khusus;
c. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu;
dan
d. pendampingan sosial.
50. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
