Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus MENETAPKAN tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan Anak Terlantar yang bersangkutan. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 37. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction