Correct Article 41A
UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaaan pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
23. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
