Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak. 13. Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction