Correct Article 30
UU Nomor 35 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA
Current Text
Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
a. pemerintah negara pengekspor Narkotika;
b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.
Your Correction
