Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 35 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan izin dan penggunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction