Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 35 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Kubu Raya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, Kecamatan Sebangki, dan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Seponti, Kecamatan Teluk Batang, dan Kecamatan Pulau Maya Karimata Kabupaten Kayong Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan . . . (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kubu Raya.
Your Correction