Correct Article 17
UU Nomor 35 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
Penjabat Bupati Kubu Raya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
