Correct Article I
UU Nomor 35 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 28-2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan …
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp279.207.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp123.824.343.430.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp737.705.900.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp403.769.529.330.000,00 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).”
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri;
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp267.033.380.000.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh triliun tiga puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan …
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.174.100.000.000,00 (dua belas triliun seratus tujuh puluh empat miliar seratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp92.407.639.441.000,00 (sembilan puluh dua triliun empat ratus tujuh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.103.500.000.000,00 (sembilan triliun seratus tiga miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diperkirakan sebesar Rp22.313.203.989.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus tiga belas miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(5) Rincian …
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
“Pasal 6
(1) Anggaran belanja negara tahun anggaran 2004 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
b. Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp300.036.173.502.000,00 (tiga ratus triliun tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp130.005.001.340.000,00 (seratus tiga puluh triliun lima miliar satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp430.041.174.842.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).”
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
“Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pengeluaran …
a. Pengeluaran rutin;
b. Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp228.088.404.400.000,00 (dua ratus dua puluh delapan triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp71.947.769.102.000,00 (tujuh puluh satu triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta seratus dua ribu rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
“Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp123.149.623.397.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dana …
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).”
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
“Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp37.368.366.053.000,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.650.331.200.000,00 (tiga triliun enam ratus lima puluh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.”
8. Ketentuan …
8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 11 menjadi sebagai berikut:
“Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus;
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).”
9. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
“Pasal 12
(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2004 sebesar Rp403.769.529.330.000,00 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp430.041.174.842.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam tahun anggaran 2004 diperkirakan terdapat defisit anggaran
sebesar …
sebesar Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Perbankan dalam negeri sebesar Rp23.911.807.287.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b. Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar Rp12.913.306.000.000,00 (dua belas triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga ratus enam juta rupiah);
d. Surat utang negara (neto) sebesar Rp8.225.346.225.000,00 (delapan triliun dua ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
e. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp23.778.814.000.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus empat belas juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
Your Correction
