Correct Article 13
UU Nomor 35 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Supiori dan dilantiknya Penjabat Bupati Supiori dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Supiori memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Your Correction
