Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 35 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati dan Wakil Bupati Supiori dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction