Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 35 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Biak Numfor menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Supiori hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Supiori; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang berada dalam wilayah Kabupaten Supiori; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Biak Numfor yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Supiori; d. utang piutang Kabupaten Biak Numfor yang kegunaannya untuk Kabupaten Supiori; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Supiori. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Papua dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori. (3) Dalam ... (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction