Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 35 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Supiori MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction