Correct Article 5
UU Nomor 35 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Kabupaten Supiori mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Warsa dan Distrik Biak Barat Kabupaten Biak Numfor;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Yapen; dan
b. d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Aruri.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
