Correct Article 12
UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
Current Text
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2002 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2002.
(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2002.
Your Correction
