Correct Article 7
UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
Current Text
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp190.092.170.000.000,00 (seratus sembilan puluh triliun sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp43.987.382.900.000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
(4) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
