Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. pajak Dalam Negeri; b. Pajak Perdagangan Internasional. (2) penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp169.519.987.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah). (3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.372.000.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah). (4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction