Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp179.891.987.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp83.334.593.400.000,00 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil). (5) Jumlah … (5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Your Correction