Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: