Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 35 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BAGIAN IV (KEMENTERIAN KEUANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Keuangan, ttd SUTIKO SLAMET LEMBARAN NEGARA NOMOR 110 TAHUN 1957
Your Correction