Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana pada Pasal 22 dan Pasal 23, BPKH wajib: a. mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam; b. memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap Jemaah Haji; d. melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; e. melaporkan pelaksanaan pengelolan Keuangan Haji, secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan DPR; f. membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji; dan g. mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan kepada Jemaah Haji.
Your Correction