Correct Article 26
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana pada Pasal 22 dan Pasal 23, BPKH wajib:
a. mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam;
b. memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap Jemaah Haji;
d. melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
e. melaporkan pelaksanaan pengelolan Keuangan Haji, secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan DPR;
f. membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji; dan
g. mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan kepada Jemaah Haji.
Your Correction
