Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) PRESIDEN MENETAPKAN salah seorang dari anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai ketua dewan pengawas. (3) Anggota dewan pengawas diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dewan pengawas dapat dibantu oleh sebuah komite audit. (5) Pembentukan komite audit ditetapkan oleh dewan pengawas.
Your Correction