Correct Article 24
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH berwenang:
a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan
b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.
Your Correction
