Correct Article 35
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus berupa kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
