Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. (2) Anggota badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Anggota badan pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction