Correct Article 23
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
b. pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
c. pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
Your Correction
