Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, mengangkat anggota badan pelaksana dan/atau anggota dewan pengawas untuk meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
Your Correction