Correct Article 42
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas diberhentikan dari jabatannya dengan alasan:
a. sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. merugikan BPKH dan kepentingan Jemaah Haji karena kesalahan kebijakan yang diambil;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas; dan/atau
f. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.
Your Correction
