Correct Article 41
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas dapat diberhentikan sementara dengan alasan:
a. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. ditetapkan menjadi tersangka; atau
c. dikenai sanksi administratif pemberhentian sementara.
(2) Dalam hal anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN menunjuk pejabat sementara dengan mempertimbangkan usulan Menteri.
(3) Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas, apabila statusnya sebagai tersangka dicabut, atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dinyatakan sehat, statusnya sebagai tersangka dicabut, atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.
(5) Pemberhentian sementara anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh PRESIDEN.
Your Correction
