Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas berhenti dari jabatannya dengan alasan: a. meninggal dunia; b. masa jabatan berakhir; atau c. diberhentikan.
Your Correction