Correct Article 39
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
