Correct Article 36
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas, PRESIDEN membentuk panitia seleksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah dan 6 (enam) orang dari unsur masyarakat.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
