Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas, PRESIDEN membentuk panitia seleksi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah dan 6 (enam) orang dari unsur masyarakat. (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
Your Correction