Correct Article 33
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Pegawai BPKH berstatus sebagai pegawai BPKH.
(2) Pegawai BPKH adalah warga
yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai BPKH diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
