Correct Article 20
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum publik berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(3) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(4) Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba.
Your Correction
