Correct Article 56
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Haji dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
