Correct Article 55
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan investasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) BPKH dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Keuangan Haji serta pengembangan dan pembinaan kelembagaan BPKH.
(3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam penyusunan dan penentuan kebijakan terkait peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Haji.
Your Correction
